Demi SKCK, Perpanjang SKCK Palsu Akhirnya Masuk Penjara Polres Pelalawan, Selasa 11 April 2023

Demi SKCK, Perpanjang SKCK Palsu Akhirnya  Masuk Penjara Polres Pelalawan

Selasa, 11 April 2023 - 19:14:25 WIB
Share Tweet Google +

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM |  Terbongkar sudah pembuat dan pemakai SKCK Palsu di Polres Pelalawan. Coba coba menipu di Polres Pelalawan akhirnya tertangkap dan masuk penjara. Hanya demi SKCK sebagai salah satu persyaratan masuk kerja di Perusahaan yang ada di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.

Niat hati ingin memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) ke kantor polisi untuk sebagai persyaratan dalam bekerja disalah satu sub kontraktor PT RAPP. Pria di Pelalawan dengan inisial RR ini malah berurusan dengan pihak kepolisian. Karena SKCK lama miliknya yang akan diperpanjang palsu.

Menurut Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, SH, S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Nur Rahim, S.IK, Kasubag Humas AKP Edy Haryanto, SH dan Kasat Narkoba Iptu Rejoice Benedikto Manalu, S.IK Selasa (11/04/2023) saat konfrensi pers, mengatakan tersangka RR pada tanggal 03 April 2023 yang lalu mendatangi Mapolres Pelalawan untuk memperpanjang masa berlaku SKCK tersebut kepada pihak petugas polres Pelalawan yang menangani SKCK.

Petugas melihat adanya perubahan yang tidak lazim dari foto copy SKCK yang dibawa RT, dimana pejabat yang bertandatangan di SKCK tersebut masih atas nama Kasatintelkam AKP Soermansyah SH dimana masa periode kasat tersebut sudah tidak lagi menjabat di bulan Agustus 2022, melainkan AKP Rudi Nababan.

Kapolres Suwinto SH SIK mengatakan, berdasarkan kejanggalan tersebut petugas melaporkan hal ini ke SPKT Polres Pelalawan dan meneruskannya ke satuan Reskrim Polres Pelalawan untuk pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan dari bagian Sat Intelkam tersebut, bagian Reskrim Polres Pelalawan melakukan interogerasi terhadap EZ dan diketahui EZ melakukan perbuatan tersebut di salah satu percetakan yang berada di jalan lintas timur.

Setelah mengetahui informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan undercover untuk memastikan kegiatan pemalsuan SKCK dipercetakan tersebut dan mendatangi tempat tersebut dan meminta RR untuk melakukan perubahan masa berlaku SKCK an Bayu yang semula berlaku tanggal 2 April 2022 sampai 2 Oktober 2022 menjadi 2 April 2023 sampai 2 Oktober 2023. Dan diketahui dalam kegiatan pemalsuan SKCK palsu tersebut dikenakan biaya 100rb dalam penerbitannya.

"Setelah dipastikan tempat tersebut melakukan pemalsuan dokumen berupa SKCK palsu, tim langsung mengamankan RR dan barang bukti ke Polres Pelalawan," ujar Suwinto. ****

Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex